Follow Us

  • Share

    Cara Mengurus Penerbitan KTP yang Hilang

    Sebagai dokumen paling wajib yang Anda harus miliki, KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) akan Anda gunakan untuk mendapatkan banyak layanan yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya saja KTP wajib Anda sertakan saat Anda ingin membuat SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) atau saat Anda ingin menjadi member BPJS, tanpa KTP Anda tidak akan mendapatkan layanan tersebut.

    Penduduk Indonesia akan memiliki  Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup, NIK yang terdapat pada KTP akan dijadikan dasar untuk memproses penerbitan berbagai dokumen penting lainnya, misalnya Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Tanah, dan dokumen penting lainnya.

    Oleh karena itu saat KTP Anda hilang maka banyak layanan yang tidak bisa Anda gunakan, lalu bagaimana cara mengurus penerbitan KTP yang hilang.

    Syarat dokumen yang di bawa saat mengurus KTP yang hilang

    • Surat keterangan kehilangan kepolisian.
    • Fotocopy kartu keluarga.
    • Surat pengantar RT/RW

    Langkah / prosedur mengurus KTP yang hilang

    melapor ke kantor polisi

    Melapor ke kantor polisi

    Pertama Anda harus datang ke kantor polisi terdekat dimana kalian merasa KTP dan dokumen lain yang hilang, banyak sekali pos polisi berada jika Anda merasa kehilangan di dalam mall atau pasar maka segera cari pos polisi terdekat. Tetapi kalo Anda baru sadar KTP Anda hilang saat Anda berada di rumah maka Anda dapat mengurus surat kehilangan di POLSEK terdekat dari wilayah rumah Anda. Sebelum melapor ke kantor polisi terdekat  ada baiknya Anda membuat surat pengantar kehilangan dari RT / RW dengan menyertakan fotocopy dari dokumen yang hilang.

    Datang kembali ke RT/RW

    Selanjutnya Anda harus datang ke RT/RW terdekat untuk mengurus KTP yang hilang, Anda akan mendapat surat pengantar dari mereka untuk menerbitkan KTP baru.

    Pergi ke Kelurahan/Kecamatan

    penerbitan KTP yang hilang

    Datanglah ke kelurahan untuk mengurus KTP Anda yang hilang, jangan lupa untuk membawa dokumen yang telah disebutkan di atas yaitu Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian, Fotocopy Kartu Keluarga dan Surat Pengantar RT/RW.

    • Serahkan semua berkas di atas ke petugas.
    • Jika ada antrian maka Anda harus meminta nomor antrian kepada petugas.
    • Mengisi formulir pengajuan KTP baru.
    • Setelah itu sama seperti pembuatan KTP baru Anda akan mengikuti langkah pengambilan data. Anda akan mengikuti perekaman sidik jari, melakukan tanda tangan digital, melakukan sesi foto, perekaman retina mata.
    • Pengambilan KTP dapat Anda lakukan 14 hari setelah Anda melakukan pendaftaran.
    • Sebenernya pengurusan KTP yang hilang tidak dikenakan biaya sedikitpun alias gratis, tetapi saat Anda mengikuti semua proses di atas mungkin Anda akan dikenakan biaya tergantung dari kebijakan masing-masing departemen.

    Baca juga

     

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini