BPJS Kesehatan adalah sebuah lembaga milik negara yang masuk dalam kategori BUMN. Pemerintah Indonesia secara khusus memberi tugas penting pada BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan jaminan dan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali. Semua masyarakat sipil, PNS, TNI/ POLRI, Veteran, Penisunan PNS, dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan diresmikan pertama kali oleh pemerintah pada tanggal 31 Desember 2013. Berselang sehari setelah diresmikan atau tepatnya 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan resmi beroperasi dan melayani semua masyarakat di Indonesia melalui Rumah Sakit atau lembaga kesehatan lain yang ditunjuku atau bekerja sama.
Pembentukan BPJS Kesehatan di Indonesia merupakan penerapan dari beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur banyak hal termasuk pemberian jaminan kesehatan yang akhirnya diwujudkan menjadi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang dahulunya merupakan Jamsostek. Untuk informasi lengkap terkait Undang-Undang BPJS Kesehatan beserta sejarah-sejarah pendiriannya. Simak ulasannya di bawah ini.
Sejarah BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan sebenarnya bukan lembaga baru. BUMN ini sudah dibentuk sejak tahun 1968 meski dengan nama yang berbeda. Di awal pembentukannya, BPJS Kesehatan bernama Badan Penyelenggaraan Dana Pemeliharaan Kesehatan atau (BPDPK).
Lembaga ini merupakan kebijakan pemerintah era Soeharto untuk mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) dan keluarga mereka dengan batasan tertentu. Menteri Kesehatan Indonesia Prof. Dr. G. A. Siwabessy yang kala itu menjabat menjadi orang pertama yang mengelola program besar kesehatan Indonesia ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 230, Tahun 1968.
Setelah berjalan kurang lebih 16 tahun, BPDPK yang awalnya hanya merupakan badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti. Perusahaan ini dibentuk oleh pemerintah pada tahun 1984 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. Fungsi dari perusahaan baru ini adalah untuk meningkatkan program jaminan dan pemeliharaan kesehatan bagi para peserta yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, pensiunan, dan keluarga dari peserta mulai dari istri/ suami serta anak.
Pada tahun 1991 atau selepas 7 tahun berdiri sebagai sebuah perusahaan, BPDPK akhirnya diberi izin untuk memperluas jangkauan pesertanya. Jika awalnya yang dijamin hanyalah PNS, TNI/ POLRI, pensiunan dan keluarganya, maka berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, BPDPK bisa menyasar badan usaha lain beserta anggota keluargaya. Artinya pihak-pihak swasta bisa masuk ke dalam jangkauan BPDPK dengan membayar sebuah iuran tertentu setiap bulannya.
Setelah menjadi Perusahaan Umum Husada Bahkti selama kurang lebih 8 tahun, BPDPK resmi diubah menjadi Perusahaan Perseroan atau PT Persero. Keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. Pengambilan keputusan ini didasarkan pada pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Akhirnya, dibuatlah sebuah perusahaan yang lebih mandiri agar bisa melaksanakan fungsinya dengan jauh lebih baik. Setelah menjadi Persero, nama BPDPK pun diubah menjadi Askes atau Asuransi Kesehatan.
PT Askes Persero bekerja secara mandiri untuk mengurusi penyelenggaraan jaminan kesehatan khusus bagi warga-warga yang bekerja kepada pemerintah hingga tahun 2005. Pemerintah akhirnya menerbitkan sebuah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 124/MENKES/SK/XI/2001 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005 untuk mengubah sistem kerja PT Askes agar menjamin juga keluarga miskin yang tidak masuk dalam golongan Abdi Negara. PT. Askes akhirnya menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin.
Dasar dari penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin atau Akseskin adalah UUD 1945, UU Nomor 23/1992 tentang kesehatan, UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan yang terakhir Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 124 tahun 2014 serta Nomor 56 tahun 2005.
• Diselenggarakan di seluruh Indonesia secara serentak dengan menganut asas gotong royong. Artinya, diharapkan akan ada subsidi silang antara yang kaya dan yang miskin.
• Acuan Pelaksanaan Askeskin (Asuransi Kesehatan Miskin) adalah prinsip Asuransi Kesehatan Sosial.
• Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur dengan prinsip managed care.
• Penyelenggaraan Program Askeskin (Asuransi Kesehatan Miskin) dengan prinsip nirlaba.
• Prinsip kerja dari Askeskin menjamin adanya ekuitas dan protabilitas dalam pelayanan kepada para peserta.
• Adanya transparansi dan akuntabilitas yang terjamin dengan prinsip efisiensi, kehati-hatian, dan efektivitas.
Perjalanan dari PT Askes Persero akhirnya dilanjutkan lagi dengan perombakan yang lebih matang di tahun 2014. Pemerintah Indonesia membuat sebuah BUMN bernama BPJS Kesehatan yang bekerja secara menyeluruh untuk menjamin semua masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali. Semuanya bahu-membahu dalam pembayaran kesehatan hingga terjadi subsidi silang yang baik dan terstuktur.
Undang-Undang BPJS Kesehatan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, BPJS Kesehatan resmi dioperasikan di Indonesia sejak 1 Januari 2014. Penyelenggaraan dari BPJS Kesehatan ini didasari oleh beberapa Undang-Undang yang terdiri dari:
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).
• Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Demikianlah uraian singkat terkait Undang-Undang BPJS Kesehatan dan juga sejarah-sejarahnya di masa lalu. BPJS Kesehatan adalah sebuah BUMN yang dibuat pemerintah untuk menjamin kesehatan semua warganya tanpa terkecuali. Kalau Anda merasa dan ingin menjadi warga negara Indonesia yang baik, daftarkan diri Anda ke BPJS Kesehatan agar semua warga Indonesia bisa saling bahu-membahu untuk menciptakan Indonesia yang lebih sehat di masa depan.
Baca juga
Syarat Yang Perlu Dipenuhi Untuk Mendaftar BPJS Kesehatan
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan via Online dan Offline
Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Dengan Tingkat Kelasnya