Follow Us

  • Share

    Kini Membayar Cicilan Motor Syariah Lebih Mudah

    Mungkin banyak dari Anda yang sudah pernah mendengar istilah perbankan Syariah, biasanya setelah membaca atau melihat iklan yang diluncurkan dari beberapa bank tertentu. Lalu, apakah definisi perbankan Syariah itu? Perbankan Syariah merupakan suatu sistem yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam (syariah).

    Berbeda dari bank umum/konvensional lainnya, sistem ini diterapkan berlandaskan aturan hukum Islam yang sama sekali tidak memperbolehkan bank untuk memungut pinjaman dengan memberi bunga (riba), serta adanya larangan melakukan investasi pada usaha-usaha yang dikategorikan sebagai usaha terlarang (haram).

    Sistem Syariah kini juga hadir dalam bentuk kredit motor dan mobil bagi penggunanya. Selain menyediakan cicilan yang jauh lebih murah dari sistem konvesional, pengangsur pula bebas dari riba. Sistem Syariah sendiri telah dirancang langsung oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Dilansir beberapa sumber berita, minat masyarakat terhadap penggunaan kredit perbankan Syariah mengalami peningkaian signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

    banner-blog-cicilansyariah-2-11apr2016.png

    Kali ini tim Sepulsa.com akan membahas sedikit mengenai syarat dan ketentuan cicilan motor Syariah dari pelbagai sumber yang kami dapat.

    Syarat dan ketentuan cicilan motor Syariah:

    1. Pastikan Anda sudah memiliki pekerjaan dan/atau pendapatan tetap.
    2. Usia Anda biasanya minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat mengajukan cicilan motor Syariah.
    3. Pada beberapa bank/kreditur, pemohon bebas memilih kendaraan bermotor yang ingin dibeli, baik itu dalam kondisi baru atau dalam kondisi bekas atau second. Beda kondisi, maka berbeda pula ketentuan jangka waktu pembayarannya. Bila pemohon memilih untuk mengangsur motor baru, jangka waktu pembiayaannya maksimal 5 tahun. Sementara untuk motor bekas atau second, jangka waktu bisa mencapai maksimal 10 tahun.
    4. Harus melampirkan dokumen yang diperlukan, dengan detail sebagai berikut:
      • Fotokopi kartu identitas: KTP atau SIM.
      • Surat keterangan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja. Surat itu harus menyatakan bahwa pemohon atau pengangsur merupakan benar-benar pegawai dari instansi/perusahaan tersebut.
      • Slip gaji yang disahkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
      • Fotokopi surat nikah (dikhususkan bagi pemohon yang sudah memiliki istri/suami).
      • Surat persetujuan dari istri/suami (dikhususkan bagi pemohon yang sudah memiliki istri/suami).
      • Menyediakan surat keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli meliputi jenis kendaraan, tahun pembuatan, fotokopi BPKB, nama pembeli sebelumnya, serta harga motor tersebut.

    banner-blog-cicilansyariah-4-11apr2016.png

    Keuntungan menggunakan sistem cicilan motor Syariah:

    1. Jika pemohon/pengangsur tidak mampu membayar dalam jangka waktu dua bulan, motor akan kembali ditarik dengan cara kekeluargaan. Biasanya motor yang ditarik tersebut akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada pengangsur (setelah dipotong dari sisa yang harus dibayarkan).
    2. Cicilan motor Syariah tidak memberlakukan penalti. Tidak ada bunga telat bayar kredit motor atau mobil per hari. Namun, dalam sistem ini pembeli dikenakan biaya infaq untuk fakir miskin sesuai perintah hukum Islam. Penerapan hal ini juga melatih pengangsur cicilan untuk disiplin.

    Sepulsa.com dengan senang hati turut membantu Anda memberi kemudahan dalam membayar cicilan motor Syariah secara online. Anda dapat mengunjungi halaman utama website kami dengan cara sebagai berikut:

    1. Klik pilihan “Multifinance” di halaman utama.
    2. Masukkan nomor pelanggan.
    3. Pilih perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang tersedia (perusahaan yang sudah menyediakan sistem cicilan Syariah).

    Metode pembayaran yang diterima adalah MasterCard dan Visa.

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini